Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras

iNews TV
Polisi mengolah TKP kasus pemerkosaan siswi oleh tiga pemuda bejat usai dicekoki minuman keras di OKU Selatan. (Foto: iNews)

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan ND sebagai DPO dan terus melakukan pengejaran. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! Perempuan 26 Tahun di Jayapura Diduga Diperkosa Ayah Kandung dalam Rumah

57 tahun lalu

Pilu! Kurir Perempuan di Mamuju Tengah Diancam Badik lalu Diperkosa Residivis

57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal