Sudah Disetubuhi, Guru Perempuan di Prabumulih Diperas Buruh dan Videonya Disebar

Donald Karouw
Polres Prabumulih mengungkap kasus kekerasan seksual Prabumulih yang menjerat seorang guru perempuan dengan pelaku kini ditahan. (Foto: ist)

Atas perintah Kasat Reskrim, Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih Iptu Rama Juliani bersama tim menangkap tersangka pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya.

“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif dan selanjutnya dilakukan penahanan pada pukul 19.00 WIB,” tambah Jon Kenedi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan seksual Prabumulih, khususnya yang melibatkan penyebaran konten bermuatan seksual melalui media elektronik. Masyarakat diimbau tidak ragu melapor jika menjadi korban atau mengetahui kasus serupa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pria Pemeran Video Mesum dengan Siswi SMP Gorontalo, Langsung Digunduli

57 tahun lalu

Viral Video Asusila Sesama Jenis di Sumba Tengah, Oknum Guru Ditangkap

57 tahun lalu

Akui Rekam Video Syur, Lisa Mariana dan Pemeran Pria jadi Tersangka Kasus Asusila

57 tahun lalu

Propam Polda Banten Periksa Oknum Polisi di Cilegon, Diduga terkait Kasus Asusila

57 tahun lalu

Viral Video Asusila Pramuniaga di Kuningan, Polisi Buru Perekam dan Penyebar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal