Sularno, Guru Honorer Bergaji Rp500.000 Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp60 Juta

Era Neizma Wedya
Sularno mendengarkan pembacaan putusan pada sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023). (Foto: Era N)

Kemudian yang meringankan, selama menjalani proses sejak awal ada upaya damai, dan permintaan maaf. Namun upaya damai itu ditolak oleh pihak korban.

“Yang meringankan pula adalah selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan, namun terdakwa bertindak kooperatif, selalu ikut sidang sesuai perintah hakim,” kata hakim.

Sedangkan pengacara Sularno, M Hidayat menanggapi hasil putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir. Begitu pun Jaksa Penuntut Umum Rosdiana dan Ayu Soraya juga menyatakan pikir-pikir.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Sumsel Target Suara 3 Kali Lipat dari Pemilu 2019

57 tahun lalu

Daftarkan 74 Bakal Caleg ke KPU, Partai Perindo Sumsel Target Raih Kursi di Tiap Dapil 

57 tahun lalu

Terlilit Utang, Nenek 60 Tahun di OKI Sumsel Nekat Edarkan Sabu

57 tahun lalu

Menparekraf Motivasi Pelaku Ekonomi Kreatif di Ogan Ilir Sumsel

57 tahun lalu

5 Daerah Penghasil Ikan Terbesar di Sumsel, OKU Selatan dan Pagaralam Minggir Dulu 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal