Sularno Guru Honorer Terpaksa Mengungsi ke Luar Desa karena Merasa Terancam 

Era Neizma Wedya
Sularno usai mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023). (Foto: Era N)

Terpisah Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Rawas, Raslim juga membenarkan Sularno belum kembali ke Desa Sungai Naik. Menurut Raslim, Sularno harus diungsikan ke rumah keluarganya demi keamanan dan kenyamanan pasca-sidang.

Raslim menegaskan vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama sekali tidak ada intimidasi dari organisasi guru (PGRI) yang diikuti Sularno. “PGRI tidak melakukan intervensi. PGRI hanya menggelar aksi solidaritas membela harkat martabat guru,” kata Raslim.

Raslim mengajak semua guru belajar dan mengambil hikmah dari kasus hukum yang menimpa Sularno. Diharapkan ke depan proses pendidikan bisa dijalani dan disikapi secara arif dan bijaksana oleh guru maupun orang tua.

Raslim berharap baik keluarga korban maupun Sularno bisa menerima keputusan majelis hakim. Kalau pun kedua belah pihak tidak menerima putusan hakim, bisa mengajukan upaya hukum lain ke tingkat yang lebih tinggi (banding). “Kami berharap jangan sampai menimbulkan masalah baru,” katanya. 

Diketahui, Sularno dilaporkan orang tua salah satu siswannya karena dianggap berlebihan saat mendisiplinkan siswa yang tidak membuka tugas. Sularno kemudian menjadi tersangka, lalu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. 

Akhirnya, Sularno divonis bersalah dengan hukuman 6 bulan dan denda Rp60 juta dengan masa percobaan satu tahun. Karena itu Sularno tidak ditahan, namun jika mengulangi akan langsung ditahan. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecewa Sularno Tidak Ditahan, Keluarga Siswa: Kami Minta Dipenjara Walau Sebulan 

57 tahun lalu

Pertimbangan Hakim Vonis Bersalah Sularno tapi Tidak Ditahan 

57 tahun lalu

Sularno, Guru Honorer Bergaji Rp500.000 Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp60 Juta

57 tahun lalu

Sularno Guru Honorer Terancam Dipenjara gegara Hukum Murid sempat Ajukan Damai tapi Gagal

57 tahun lalu

Sularno Guru Honorer Terancam Penjara, Ini Harapan Kadisdik dan Tanggapan PN Lubuklinggau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal