Tak Terima Ditahan, Wabup OKU Mengaku Jadi Korban Politik Jelang Pilkada 2020

Sindonews.com
Berli Zulkanedi
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) Johan Anuar (kemeja kotak-kotak) (Firdaus/iNews)

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Baturaja, Sumatera Selatan menolak permohonan gugatan Preperadilan atas penetapan status tersangka Wakil Bupati OKU Johan Anuar.

Hal ini diputuskan oleh Hakim tunggal Agus Safuan Amijaya di sidang lanjutan dengan agenda putusan yang digelar di PN Baturaja, Senin sore (13/1/2020).

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kuburan, Wakil Bupati OKU Sumsel Dijebloskan ke Penjara

Praperadilan itu diajukan setelah Johan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumsel. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menemukan bukti baru pada awal Desember 2019.

Johan sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama. Pada tahun 2012, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tanah kuburan untuk di daerah OKU. Saat itu BPK melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara.

Johan akhirnya melayangkan gugatan praperadilan di PN Baturaja. Setelah melakoni sidang, dia menang gugatan terkait penetapan tersangka oleh Polda Sumsel.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal