Takut Pulang karena Nilai Kecil, Pelajar SD Kabur Lalu Diperkosa 2 Pemuda

Era Neizma Wedya
Pelajar SD menjadi korban pemerkosaan setelah takut pulang karena tidak naik kelas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kejadian ini terbongkar, setelah keberadaan korban diketahui tetangganya yang kemudian diinformasikan ke keluarganya. Kemudian korban dijemput dan ketika tiba di rumah menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. 

“Tersangka ATS ditangkap di rumahnya, sedangkan tersangka AF masih buron. Tersangka ATS sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat,” ujar Ipda Hendra. 

Atas perbuatannya, ATS dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancamanya pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Indonesia Disesaki 2.741 Lokasi Tambang Ilegal, Sebagian di Sumsel

57 tahun lalu

Polda Sumsel Maksimalkan Penertiban Tambang Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

57 tahun lalu

3 Titik Sumur Minyak Ilegal di Muba Meledak, Polda Sumsel Terjunkan Tim

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Sumsel Hanya Bertambah 6 Orang

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 46 Tersangka Narkoba di Sejumlah TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal