Tangkap Pencuri Kotak Amal, Polisi Sita Payung hingga Celana Kolor

iNews
Ilustrasi polisi tangkap pelaku kejahatan (AFP)

"Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kipas angin, satu buah payung, dan dua helai celana kolor," kata dia.

Berdasarkan penelusuran dan hasil pemeriksaan, lanjut Hardiman, pelaku sudah berapa kali mencuri kotak amal masjid di berbagai tempat.  

Masjid-masjid yang pernah distatroni pelaku adalah Masjid Jamii Daarus Sa'aadah di Kelurahan Pasar, Masjid Al- Khoiriah di Lorong Talang Padang

Kemudian, di Masjid Al Huda di Tanjung Beringin serta masjid yang berada di Kampung Pensiunan, Kecamatan Tebing Tinggi.

"Kemungkinan pelaku mendapatkan uang hingga puluhan juta rupiah," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal