Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Bertambah 3 Orang

Antara
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya bertambah. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Satu di antaranya Akhmad Najib, mantan Asisten I Setda Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dua lainnya yakni Loka Sangganegara sebagai Project Manager/team leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya dan Agustinus Toni yakni mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam jabatan mereka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, Jumat (1/10/2021).

Selanjutnya tersangka dengan tangan diborgol dibawa menggunakan mobil tahanan diangkut untuk  menjalani penahanan diRutan Klas 1A Pakjo, Palembang hingga 20 hari ke depan.

"Dua sudah dibawa ke Rutan, namun untuk tersangka Akhmad Najib masih dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan," ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sandiaga Uno Berikan Solusi bagi Pemuda Desa Burai Sumsel yang Terdampak Pandemi 

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Bertambah 1.624, Sumsel Hanya 11 Orang

57 tahun lalu

Warga Sumsel Mulai Tertarik Investasi di Pasar Modal

57 tahun lalu

Video 10 Anggota DPRD Muara Enim Sumsel Tersangka Suap Langsung Ditahan

57 tahun lalu

BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Sumsel Hujan, Palembang Gerimis Sejak Subuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal