Menurut Kapolda, pembunuhan terhadap korban telah direncanakan secara matang oleh kedua tersangka. Berdasarkan bukti dan fakta hukum yang dihimpun penyidik, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal Pembunuhan Berencana dan Pasal Pencabulan.
“Pasal pencabulan dikenakan terhadap kedua tersangka karena di alat vital korban berdasarkan hasil visum ditemukan bukti lecet namun tidak ditemukan sperma tersangka sebagaimana dugaan sebelumnya korban diperkosa tersangka sebelum dibunuh,” kata Kapolda.
Tim Reskrimum gabungan Polda Sumsel menangkap dua tersangka pembunuh calon pendeta Melinda Zidoni yang bertugas di gereja kawasan perkebunan PT Sawit Mas Persada (SMP) Sungai Baung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, tersangka Hen dan Nang ditangkap di kawasan Ogan Komering Ilir pada Kamis (28/3), sekarang diamankan di Mapolda untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Melinda (24) ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan PT SMP Sungai Baung, Divisi 3 Blok F 19 Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Selasa (26/3) sekitar pukul 04:30 WIB.
Calon pendeta itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, korban dibunuh dan jasadnya diseret pelaku kejahatan itu ke dalam kebun kelapa sawit.