Terungkap, Pria yang Jajakan 7 Gadis Muda sebagai PSK Sudah Jadi Muncikari 2 Tahun

Dede Febriansyah
Ilustrasi PSK. (Foto:Ist)

Kepada polisi, pelaku mengakui sebagai seorang muncikari. Selama menjalankan bisnis haramnya, pelaku hanya menggunakan hp.

"Pelaku mengakui sebagai penjual perempuan kepada pria hidung belang dengan harga Rp400.000 hingga Rp800.000," ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti hp milik korban dan tersangka, juga uang tunai Rp400.000 diduga hasil prostitusi.

Atas perbuatannya, polisi pun telah menetapkan BEG sebagai tersangka.

"Karena perannya yang diduga sebagai muncikari, BEG ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jajakan 7 Gadis Muda sebagai PSK, Muncikari Ini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar, Berawal Penyamaran Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Prostitusi Online di OKU Timur, 3 Perempuan Ditangkap termasuk Muncikari

57 tahun lalu

Gegara Kebutuhan Ekonomi, Wanita di Maros Tega Jajakan Ipar kepada Lelaki Hidung Belang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal