Tunda Sholat Subuh Berjamaah, 2 Pejabat Senior Masjid Nabawi Dipecat

Muhaimin
Dua pejabat di Masjid Nabawi dipecat karena menunda pelaksanaan sholat subuh berjamaah. (Foto: Ist)

MADINAH, iNews.id - Dua pejabat senior di Masjid Nabawi, Madinah dipecat karena menunda pelaksanaan sholat subuh berjemaah di masjid itu hingga 45 menit. Keduanya yakni Kepala dan Wakil Kepala Departemen Urusan Imam dan Muadzin. 

Pemecatan kedua pejabat itu diumumkan Kepala Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Suci, Abdul Rahman Al Sudais.

Al Sudais memutuskan untuk membebaskan keduanya dari tugas mereka karena kelalaian pekerjaan.

Al Sudais juga memerintahkan kehadiran dua imam untuk memimpin salat dan tiga muazin untuk setiap salat di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Dua masjid itu merupakan tempat suci utama umat Islam.

Al Sudais dalam pernyataannya berjanji bahwa semua tindakan yang diperlukan akan diambil terhadap mereka yang dinyatakan bersalah karena kelalaian dalam menjalankan tugas.

Mengutip Gulf News, kemarin, langkah pemecatan diambil setelah penundaan 45 menit dalam memulai salat subuh di Masjid Nabawi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herman Deru Buka Ajang Piala Gubernur Sumsel Women Sriwijaya FC dan U-14 Putra

57 tahun lalu

Sarang Penyamun di Muratara Sumsel Digerebek, Hasilnya Mengerikan 

57 tahun lalu

BPPW Blak-blakan, Luas Kawasan Kumuh di Sumsel Capai 4.451 Hektare

57 tahun lalu

Sholat Jumat di Masjid Haram dan Masjid Nabawi, Jamaah Ikuti Prokes yang Ketat

57 tahun lalu

Masjid Nabawi Dijaga 99 Polwan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal