Wabup OKU Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Firdaus
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) Johan Anuar (kemeja kotak-kotak) (Firdaus/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Kuasa hukum Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, Titis Rachmawati akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Penangguhan penahanan ini akan diajukan setelah Johan ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara.

"Dari tadi malam kami sudah ajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Kami akan lakukan proses penangguhan penahanan karena dia sakit," kata Titis kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Rabu (15/1/2020).

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kuburan, Wakil Bupati OKU Sumsel Dijebloskan ke Penjara

Titis menganggap penahanan yang dilakukan Polda Sumsel kepada kliennya merupakan peristiwa yang miris. Pasalnya, Johan sedang dalam kondisi sakit.

"Penahanan ini sangat miris sekali. Klien kami dalam kondisi sakit, tensinya 180/100. Pasca putusan kemarin klien tidak tidur," imbuhnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

11 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

15 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

23 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal