Warga OKU Diminta Manfaatkan Program Keringanan Pembayaran Pokok Pajak Kendaraan

Widori Agustino
Warga Ogan Komering Ulu (OKU) membayar pajak kendaraan bermotor (Widori Agustino/iNews)

BATURAJA, iNews.id - Warga Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) menyambut baik program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Tak hanya itu, program keringanan pokok PKB yang digagas Gubernur Sumsel Herman Deru menjadi angin segar untuk warga OKU.

Keringanan pokok pajak yang dimaksud yakni apabila wajib pajak menunggak PKB lebih dari satu tahun, maka wajib pajak cukup membayar pokok kendaraan selama satu tahun ditambah pokok pajak kendaraan berjalan.

Kepala UPTB Samsat OKU I Baturaja, Humaniora Basili Basmark mengatakan, jadi tidak hanya denda yang diputihkan tapi termasuk pokok pajaknya.

"Ini merupakan stimulan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, selain itu dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," kata Humaniora, Selasa (6/10/2020).

Dia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Humaniora juga mengimbau agar masyarakat OKU memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.

"Sehingga perpanjangan pemutihan dan ditambahnya kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Brutal! Anak Bacok Kepala Ayah Kandung di Lubuklinggau Pakai Parang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal