116 TPS di Sumut Akan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, Paling Lambat 10 Hari ke Depan

Said Ilham
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin. (Foto: Said Ilham).

Dia menyebutkan, untuk pemungutan suara susulan, Kota Medan ada 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Asahan 2 TPS, Kota Binjai 20 TPS, dan Kabupaten Nias 2 TPS. Sementara untuk pemungutan suara lanjutan, Kota Medan ada 5 TPS dan Kabupaten Deli Serdang 1 TPS.

Khusus Kabupaten Nias, lanjut dia pemungutan suara susulan dilakukan karena adanya perusakan logistik dan kini sedang dalam penyelidikan polisi. Sementara daerah lainnya dikarenakan bencana alam banjir dan longsor.

"Kapan ini dilaksanakan bahwa dalam ketentuannya pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan itu dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah penetapan oleh KPU Provinsi," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
25 hari lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

24 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

27 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

28 hari lalu

Terimbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, 20 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Dibatalkan

30 hari lalu

Wapres Gibran Datang ke SMAN 1 Barus Tapteng, Pastikan Pemulihan Pendidikan Pascabencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal