2 Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Guru SD di Medan Johor Ditangkap

Stepanus Purba
Tersangka Khamarul Fattah alias De’gam (33) saat diamankan di Mapolsek Delitua. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap pelaku pembunuhan terhadap guru bernama Muhammad Ilyas (32) setelah dua bulan buron. Ilyas ditemukan tewas di kamar kosnya di  Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan awal Agustus 2021 lalu. 

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik mengatakan tersangka Khamarul Fattah alias De’gam (33) diamankan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Saat ini, dia masih diperiksa intensif petugas terkait kasus pembunuhan tersebut. 

"Dari pelaku, kami menyita barang bukti satu potong celana pendek hitam yang dipakai saat menghabisi nyawa korban, serta satu unit HP OPPO milik korban," kata Martua, Senin (11/10/2021). 

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik mengatakan pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku diketahui membantu korban merapikan kamar kosnya yang baru sebelum kejadian pembunuhan. 

Setelah itu, mereka berkunjung ke kamar indekos rekan mereka yang tak jauh dari lokasi. Sekitar pukul 24.00 WIB, mereka kembali ke kamar kos korban untuk beristirahat. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dwi Bagus Tersangka Pembunuhan Istri Siri dan Anak Ternyata Lulusan Universitas Ternama

2 hari lalu

Fakta Baru Mutilasi Madiun, Pelaku Beli Mesin Pencacah dan Buat Tungku Pembakaran

3 hari lalu

Ditangkap di Jombang, Ini Tampang Suami Sadis Pembunuh Istri dan Anak di Madiun

3 hari lalu

Suami Bunuh Istri dan Balita di Madiun, Sempat Dampingi Keluarga Lapor Kehilangan ke Polisi

3 hari lalu

Pembunuh Sadis Ibu dan Balita di Madiun Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal