2 Pelaku Pelemparan Batu ke Truk yang Viral Dibotaki dan Terancam 5 Tahun Penjara

Antara
Kedua pelaku saat memperagakan aksi melempar kaca truk di hadapan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto (Antara Sumut/Indra)

ASAHAN, iNews.id - Polisi menangkap kedua pelaku pelemparan kaca truk di Jalinsum Aek Ledong Kabupaten Asahan. Aksi keduanya sempat viral di media sosial setelah diunggah sopir truk.

Identitas kedua pelaku yakni Eko Bambang Sitorus (37) warga Dusun Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Agustian Pohan (20) warga Kelurahan Gunting Saga. Mereka ternyata sudah sering melakukan kejahatan tersebut di daerah Labura.

“Untuk Asahan baru pertama ini. Aksi mereka lebih banyak di Labuhanbatu," ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat konferensi pers, Senin (22/3/21).

Kedua pelaku dihadirkan polisi dengan rambut kepala sudah dibotaki. Mereka diancam pidana 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 ayat 2 ke 1e jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Kejadian ini menjadi kasus yang sangat intens karena dinilai bisa menggangu kamtibmas. Maka itu kami serius menanggani kejahatan ini,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Pria di Purwakarta Bawa Samurai Nekat Palak Polisi Minta Rp100.000 Berakhir Ditangkap

11 hari lalu

Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pemotor di Ngawi Terungkap, Sopir Truk Ditangkap

18 hari lalu

Terekam CCTV! Pria di Asahan Ditikam Tukang Becak saat Asyik Live TikTok 

25 hari lalu

Terjebak Macet 3 Km, Sopir Keluhkan Pungli Perbaikan Jalan di Jalinsum Lampung

25 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk Tabrakan di Tol Semarang-Batang, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal