MEDAN, iNews.id - Sebanyak 23 kabupaten kota di Sumatera Utara akan menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Melalui Surat Edaran (SE), Pemprov Sumut meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut terlibat politik praktis.
Pemprov mengimbau agar ASN tetap netral. Hal ini demi menciptakan pilkada yang demokratis sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Pemprov Sumut memiliki tugas pengawasan, monitoring dan pembinaan kepada kabupaten kota yang melaksanakan pilkada. Dalam rangka pembinaan, kami sudah mengeluarkan Surat Edaran agar ASN tidak terlibat secara politik di pilkada. Selain itu agar pemimpin daerah tidak memanfaatkan bantuan sosial untuk kampanye,” ujar Kabag Penataan dan Pendapatan Daerah Biro Otda dan Kerja Sama Setdaprov Sumut Ahmad Rasyid Ritonga, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, pemerintah memiliki sanksi tegas terkait netralitas ASN di pilkada. Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, hukuman bagi pelanggar netralitas ASN dimulai dari teguran tertulis hingga pemecatan tidak hormat.
“Terkait sanksi kami berpedoman pada PP Nomor 53 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Secara berjenjang akan kami lihat pelanggaran yang dilakukan dan tingkat kesalahannya. Jadi, ASN tidak boleh main-main,” kata Rasyid.