Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, sampai saat ini masih ada ASN yang terlibat politik jelang Pilkada. Begitu juga dengan kepala daerah. Menurutnya masih ada yang memanfaatkan ASN untuk membantu memenangkan Pilkada.
Penyebab terjadinya pelanggaran netralitas menurut hasil survei Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem, KASN tahun 2018, yang terbesar yakni motif mendapatkan jabatan, materi dan proyek (43,45%). Kemudian penyebab lain seperti adanya hubungan kekeluargaan (15,4%), tidak paham regulasi (12,1%) dan intervensi 7,7%. Selain itu juga karena kurangnya integritas ASN (5,5%), tidak netral dianggap lumrah (4,9%) dan sanksi lemah (2,7%).
“Itu masih ada saja sampai saat ini, berbondong-bondong menjadi tim sukses dan bila menang berharap mendapat jabatan. Ini jangan terjadi lagi. Jangan sampai ASN terlibat jadi tim sukses karena itu membuat Pilkada tidak demokratis dan tidak adil,” kata Tjahjo Kumolo, saat memberikan arahan pada webinar yang dihadiri provinsi se-Indonesia dan beberapa pemerintah kabupaten/kota, Senin (10/8/2020).
Hingga Juli 2020, ada 456 laporan terkait netralitas ASN dan 344 yang terbukti melanggar. Hanya saja, baru 189 kasus yang sudah ditindaklanjuti. angka tersebut masih kecil walau ada peningkatan yang signifikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.