356.670 Dosis Kedaluwarsa Akhir Bulan, Edy Rahmayadi: Digunakan untuk Booster

Stepanus Purba
Vaksin Covid-19. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sehingga, berdasarkan surat Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan nomor SR.02.06/II/436/2022 perihal optimalisasi vaksin moderna untuk booster, bahwa vaksin Moderna dapat segera digunakan sebagai booster dalam rangka optimalisasi pemanfaatan vaksin yang akan segera kadaluarsa.

Sasaran vaksinasi booster akan ditujukan kepada anggota TNI/Polri, pegawai pemerintahan, pegawai BUMN, dan tenaga pendidik dan kependidikan beserta keluarganya di Kabupaten/Kota menggunakan vaksin Moderna dan AstraZenica. 

Jika vaksin tersebut belum terpakai hingga masa kadaluarsa, maka pihaknya akan melakukan pemusnahan. Karena, kiriman alokasi vaksin dari pusat beserta batas waktu kadaluarsanya wajib diterima oleh daerah dan mengupayakan secara maksimal penyuntikannya. 

"Kalau untuk itu tentunya sesuai dengan SOP, penanganan limbah medis," ujarnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
11 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

31 hari lalu

Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut

1 bulan lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

5 bulan lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal