356.670 Dosis Kedaluwarsa Akhir Bulan, Edy Rahmayadi: Digunakan untuk Booster

Stepanus Purba
Vaksin Covid-19. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sehingga, berdasarkan surat Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan nomor SR.02.06/II/436/2022 perihal optimalisasi vaksin moderna untuk booster, bahwa vaksin Moderna dapat segera digunakan sebagai booster dalam rangka optimalisasi pemanfaatan vaksin yang akan segera kadaluarsa.

Sasaran vaksinasi booster akan ditujukan kepada anggota TNI/Polri, pegawai pemerintahan, pegawai BUMN, dan tenaga pendidik dan kependidikan beserta keluarganya di Kabupaten/Kota menggunakan vaksin Moderna dan AstraZenica. 

Jika vaksin tersebut belum terpakai hingga masa kadaluarsa, maka pihaknya akan melakukan pemusnahan. Karena, kiriman alokasi vaksin dari pusat beserta batas waktu kadaluarsanya wajib diterima oleh daerah dan mengupayakan secara maksimal penyuntikannya. 

"Kalau untuk itu tentunya sesuai dengan SOP, penanganan limbah medis," ujarnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
8 hari lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

8 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

11 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

12 hari lalu

Terimbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, 20 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Dibatalkan

14 hari lalu

Wapres Gibran Datang ke SMAN 1 Barus Tapteng, Pastikan Pemulihan Pendidikan Pascabencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal