5 Tahun Buron Kasus Korupsi, Mantan Camat Galang Ditangkap Kejati Sumut

Said Ilham
Tim Kejati Sumut mengamankan mantan camat Galang, Kabupaten Deliserdang, Hadisyam Hamzah (54), yang menjadi DPO sejak 2014, Jumat (21/9/2019). (Foto: iNews/Said Ilham)

Tim Kejati Sumut mengamankan mantan camat Galang, Kabupaten Deliserdang, Hadisyam Hamzah (54), yang menjadi DPO sejak 2014, Jumat (21/9/2019). (Foto: iNews/Said Ilham)

Atas tindakannya yang telah melegalisasi surat tanah hingga merugikan negara ratusan juta rupiah, MA memutuskan Hadisyam Hamzah bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara. Selain itu, Hadisyam harus membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

“Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut, Hadisyam kemudian dibawa ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman selama dua tahun, sesuai putusan Mahkamah Agung,” kata Harly Siregar.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

7 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

12 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

13 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

14 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal