"Para pelaku dalam aksinya terbilang sangat rapi karena sudah berulang kali mencuri buah sawit di perkebunan milik PTPN IV," kata mantan Kapolres Biak tersebut.
Modusnya dengan cara mengambil (dodos) sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah. Disinggung mengenai apakah adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN IV atas terjadinya aksi pencurian kelapa sawit itu, Hadi mengaku Polda Sumut terus mendalaminya.
"Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. Mereka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya.