6 Fakta Tragedi Kebakaran Pabrik Korek Api Gas yang Tewaskan 30 Orang di Langkat

Stepanus Purba
Warga mengerumuni TKP kebakaran rumah yang dijadikan pabrik perakitan korek gas di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumut, Sabtu (22/6/2019). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Dalam hal ini, perusahaan abai melindungi pekerja. Karena itu, perusahaan wajib mengobati dan memberi santunan kepada ahli waris. Jumlah santunan minimal sebesar yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, yakni 48 kali gaji bulanan plus biaya pemakaman.

6. Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Polres Binjai bergerak cepat dan menetapkan Burhan (37) dan Lisnawati (43), masing-masing merupakan pemilik dan manajer pabrik korek api gas sebagai tersangka. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota Binjai. Penetapan tersangka karena keduanya dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran pabrik yang menelan puluhan korban jiwa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kebakaran Pabrik Sepatu di Mojokerto, Api Berkobar Diduga akibat Percikan Las

5 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 8 Ruko di Baturaja OKU, Listrik Padam Total

7 hari lalu

Kebakaran TPA Darupono Kendal, 7 Jam Petugas Berjibaku Padamkan Kobaran Api

7 hari lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

7 hari lalu

Kebakaran Pabrik Kayu Jati di Ngawi, Barang Kerajinan Siap Kirim ke Swedia Ludes Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal