6 Fakta Tragedi Kebakaran Pabrik Korek Api Gas yang Tewaskan 30 Orang di Langkat

Stepanus Purba
Warga mengerumuni TKP kebakaran rumah yang dijadikan pabrik perakitan korek gas di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumut, Sabtu (22/6/2019). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Dalam hal ini, perusahaan abai melindungi pekerja. Karena itu, perusahaan wajib mengobati dan memberi santunan kepada ahli waris. Jumlah santunan minimal sebesar yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, yakni 48 kali gaji bulanan plus biaya pemakaman.

6. Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Polres Binjai bergerak cepat dan menetapkan Burhan (37) dan Lisnawati (43), masing-masing merupakan pemilik dan manajer pabrik korek api gas sebagai tersangka. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota Binjai. Penetapan tersangka karena keduanya dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran pabrik yang menelan puluhan korban jiwa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 jam lalu

Terungkap! Motif Pria Bakar Rumah di Bandung Ternyata Kesal Dimarahi Orang Tua

17 jam lalu

Pria di Bandung Nekat Bakar Diri, 4 Bangunan Ikut Ludes dan 1 Orang Terluka

21 jam lalu

Kebakaran Lahan Meluas di Savana Bromo, Akses Wisata dari Malang dan Lumajang Ditutup

2 hari lalu

Identitas 5 Korban KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Sumenep, Ini Daftar Namanya

2 hari lalu

5 Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa Tiba di RS Bhayangkara Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal