Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan

Tim iNews.id
Ismail
Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan dengan korban Ken Admiral. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kasus penganiayaan dengan korban Ken Admiral. Persidangan ini digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/8/2023).

Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aditya Hasibuan dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun. Terdakwa dinilai bersalah melakukan penganiayaan dan perusakan. 

JPU Rahmi Shafrina mengatakan, terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP ayat 1 tentang perusakan. 

"Dituntut 1 tahun 6 bulan penjara," ujar JPU Rahmi seusai persidangan, Rabu (16/8/2023). 

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar restitusi secara tanggung rentang bersama dengan Achiruddin Hasibuan sebesar Rp52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

2 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

4 hari lalu

Polisi Dikeroyok 2 Pria Mabuk Pakai Durian di Gowa, Luka di Wajah dan Tangan

9 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

10 hari lalu

Pria di Lampung Timur Tikam Tetangga, Menangis Minta Peluk Anak-Istri sebelum Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal