AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Wahyudi Aulia Siregar
Ahmad Ridwan Nasution
Terdakwa kasus penimbunan solar AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut hukuman 6 tahun penjara. (Foto: iNews TV)

Kemudian BBM dibeli dari sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan, Binjai dan Deliserdang dengan harga Rp6.800 / liter dan tergolong dalam batas normal. Lalu BBM itu diangkut dan dipindahkan ke salah satu tangki muatan 16 ton di gudang penimbunan PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Pembelian BBM tersebut dilakukan beberapa kali dalam hari yang sama. BBM tersebut disimpan untuk waktu yang lama. Ketika harga BBM solar langka, dan harga relatif tinggi, maka AKBP Achiruddin melakukan penjualan kembali BBM tersebut kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah dengan rata rata keuntungan Rp300 per liter.

Belakangan, pada 27 April 2023, penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti yang ada di gudang tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kaleidoskop 2023: Viral AKBP Achiruddin Biarkan Anak Aniaya Teman hingga Dipecat Jadi Polisi 

57 tahun lalu

Polda Jateng Dalami Keterlibatan 2 SPBU terkait Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Wonogiri

57 tahun lalu

AKBP Achiruddin Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Langsung Sujud Syukur

57 tahun lalu

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Ken Admiral

57 tahun lalu

Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal