Ance Selian Berharap Dapat Keadilan di PTUN Medan

Stepanus Purba
Ance Selian yang hadir dalam putusan tersebut merasa tidak terima dan akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

Dia menerangkan, itulah alasan JR Saragih kembali menyodorkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang telah dilegalisir sebagai dokumen syarat pencalonan. Namun, kata dia, KPUD Sumut tetap ngotot tidak dapat menerima SKPI tersebut.

Diketahui, tujuh poin dari putusan Bawaslu Sumut selain mengabulkan gugatan pemohon adalah meminta JR Saragih segera melegalisir ijazah SMA. Namun, Saragih tidak bisa memenuhinya sehingga KPUD Sumut kembali menolak pencalonannya bersama Ance Selian.

"Kami sudah laporkan ijazah yang hilang kepada pihak kepolisian," ucap Ance. "Setelah dilaporkan kepada kepolisian, maka kami melaporkan ke instansi terkait, yakni Dinas Pendidikan Jakarta untuk menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Itulah bersama-sama kita leges (legalisir)," katanya.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
11 hari lalu

Inspiratif! Anak Petani Hortikultura dari Pematangsiantar Jadi Lulusan Terbaik IPB University

14 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Mandailing Natal, Terasa hingga Kotanopan

18 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

22 hari lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

24 hari lalu

Terungkap! Kelangkaan BBM di SPBU Sumut Dipicu Sopir Truk Tangki Dipecat Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal