Ance Selian Berharap Dapat Keadilan di PTUN Medan

Stepanus Purba
Ance Selian yang hadir dalam putusan tersebut merasa tidak terima dan akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

Dia menerangkan, itulah alasan JR Saragih kembali menyodorkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang telah dilegalisir sebagai dokumen syarat pencalonan. Namun, kata dia, KPUD Sumut tetap ngotot tidak dapat menerima SKPI tersebut.

Diketahui, tujuh poin dari putusan Bawaslu Sumut selain mengabulkan gugatan pemohon adalah meminta JR Saragih segera melegalisir ijazah SMA. Namun, Saragih tidak bisa memenuhinya sehingga KPUD Sumut kembali menolak pencalonannya bersama Ance Selian.

"Kami sudah laporkan ijazah yang hilang kepada pihak kepolisian," ucap Ance. "Setelah dilaporkan kepada kepolisian, maka kami melaporkan ke instansi terkait, yakni Dinas Pendidikan Jakarta untuk menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Itulah bersama-sama kita leges (legalisir)," katanya.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
15 hari lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

15 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

17 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

18 hari lalu

Terimbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, 20 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Dibatalkan

20 hari lalu

Wapres Gibran Datang ke SMAN 1 Barus Tapteng, Pastikan Pemulihan Pendidikan Pascabencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal