Ayah yang Perkosa Anaknya Tewas Dikeroyok Tahanan di Sel Polres Serdang Bedagai

Fadli Pelka
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang saat konferensi pers. (Foto iNews/Fadly Pelka).

SERDANG BEDAGAI, iNews.id - Tersangka pemerkosaan anak inisial TS (43) dikeroyok tahanan lain di sel Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Akibatnya tersangka tersebut tewas setelah dikeroyok.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, petugas awalnya mendengar keributan dari dalam sel pada Sabtu (26/9/2020) dini hari. Kemudian salah satu tahanan melaporkan tersangka pemerkosaan anak inisial TS dalam kondisi lemas dan tergeletak.

"Akibat kematian tersangka, penyidik ​​Polres Serdang Bedagai melakukan pemeriksaan seluruh tahanan 1 Blok sebanyak 47 tahanan," kata Robinson, Senin (28/9/2020).

Usai kejadian, TS dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan, namun nyawa tersangka tidak tertolong lagi dan meninggal dunia. Selanjutnya jenazah tersangka dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Medan.

Sementara hasil pemeriksaan, 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka yang merasa arogan. Bahkan tersangka melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung

57 tahun lalu

Sesumbar Kebal Hukum, Pemuda Cabuli Siswi SD di Sidoarjo Tak Berkutik Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

57 tahun lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

57 tahun lalu

Situbondo Geger! Oknum Guru SMA Diduga Cabuli Siswa Sesama Jenis, Digerebek di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal