"Setelah diinterogasi di Pos Satpam Indogrosir, tersangka mengakui perbuatannya," ucapnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut dengan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy diamankan ke Mapolsek Patumbak.
"Sementara itu, tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.