"Jenazah itu harus diawetkan, maka diputuskan penggunaan formalin. Yang Paling efektif itu dari pembuluh darah di leher, (lukanya) paling panjang 2 cm," ujar Sutan.
Sebelumnya, anggota TNI AD Serda Iman meninggal dunia ketika sedang sparing bela diri dengan rekannya Pratu AR di Kompleks Batalion 122/TS Dolok Masihul, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Senin (4/11/2019). Jenazah almarhum rencananya akan dikebumikan di Gunungsitoli pada Kamis (7/11/2019).
Namun, pemakaman batal dilakukan. Pihak keluarga meminta jenazah Iman divisum terlebih dahulu sebelum dikebumikan. Mereka kemudian membawa jenazah Iman ke RSU Gunungsitoli untuk divisum.
Selanjutnya keluarga membuat laporan ke Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer Subdenpom I/2-5 Nias di Jalan Gomo Gunungsitoli, Jumat (8/11/2019) pukul 12.00 WIB.
Keluarga melaporkan dugaan kejadian tindak pidana kejahatan terhadap Serda Iman Berkat Gea Nrp 21180000390396 Danru 3 Ton 1 Ki B Yonif 122/TS pada Senin 4 November 2109 pukul 18.00 WIB. Laporan ini juga sesuai dengan laporan polisi nomor LP 04/A-04/XI/2019 tanggal 8 November 2019.