Bercerai dengan Istri, Ayah di Asahan Cabuli Anak Kandung

Ulil Amri
Pelaku JF saat diamankan di Mapolres Asahan. (Foto: iNews/Ulil Amri)

ASAHAN,iNews.id- Kasus pencabulan terhadap anak kandung kembali terjadi di Sumatera Utara (Sumut). Kali ini, tindakan bejat ini dilakukan JF (42) warga Dusun 11 Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Dari informasi yang dihimpun, JF ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan karena mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 14 tahun. Ironisnya, pelaku mengaku nekat melakukannya karena sudah lama berpisah dengan sang istri.

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban melaporkan hal tersebut kepada paman korban. Paman korban yang tidak terima kemudian melaporkan aksi pelaku ke Polres Asahan.

Mendapatkan laporan, personel unit PPA Polres Asahan selanjutnya mengamankan pelaku. Kepada petugas, dia mengaku mencabuli anaknya sebanyak dua kali.

"Dia sudah melakukan sebanyak dua kali. Agar aksinya tidak ketahuan, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun," ujar Nugroho.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel penjara Mapolres Asahan dan terancam pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siasat Licik Ayah Tiri Cabuli Anak 30 Kali di Cianjur, Ancam Ceraikan Ibu Korban

57 tahun lalu

Kasus Pencabulan Anak di Cianjur, Polisi Tangkap Ayah Tiri dan Ibu Kandung

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

3 Wanita Ditangkap di Asahan, Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Berzat Etomidate

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Asahan, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal