Berdalih Motif Ekonomi, Kakak Adik Perempuan Terlibat Prostitusi Online

Inin nastain
Pelaku prostitusi online saat ekspose di Polres Majalengka. (foto: iNews/Inin Nastain)

Fakta lainnya terungkap, DA tidak hanya sebagai muncikari. Dia juga kerap dijajakan suaminya berinisial HH untuk melayani pria hidung belang.

"Ketika melakukan pemeriksaan terhadap DA, dia melayani open booking juga, ditawarkan suaminya. Jadi, mereka masih dalam satu keluarga, motifnya ekonomi," katanya.

Akibat perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunan Anak Sub Pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Adapun bagi HH, petugas menjeratnya dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUH dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Oknum P3K Dinkes Majalengka Tipu Puluhan SPPG hingga Rp600 Juta, Terancam Dipecat

6 hari lalu

Viral, Bunga Tabebuya Warna-warni di Majalengka Curi Perhatian Warga

11 hari lalu

Kebakaran di Tenggarong Hanguskan 9 Bangunan, 2 Bocah Kakak Adik Terjebak Ditemukan Berpelukan

16 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

17 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal