Pemilik Belum Lengkapi Berkas, Pengajuan IMB Eks Gedung Koran Portibi Ditolak Pemko Medan

Stepanus Purba
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memimpin penertiban pembangunan bekas kantor Koran Portibi yang tidak mengantongi izin di kawasan Kesawan Square beberapa waktu lalu. (Foto: istimewa)

Jhon Lase mengatakan pemiliki gedung sudah dua kali mengajukan permohonan perizinan pembangunan gedung tersebut. Namun permohonan selalu ditolak karena dalam pengajuannya pemohon masih mengajukan gambar bangunan yang tidak sesuai aslinya.

"Seharusnya, gambar rencana teknis bangunan yang diajukan, penampakan depannya sesuai dengan bentuk bangunan asli,” ucapnya. 

Dia mengatakan saat ini status bangunan stanvas sehingga tidak diperbolehkan dilakukan pengerjaan apapun. 

“Apabila dalam status stanvas ditemukan proses pembangunan, maka Satpol PP pasti langsung menindaknya. Sebab, bangunan ex Kantor Koran Portibi tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunana (SIMB),” ucapnya.  

Sementara itu di tempat terpisah, Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan menegaskan, pihaknya siap melakukan tindakan tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 

“Kami terus melakukan pengawasan atas bangunan bekas Kantor Koran Portibi yang saat ini dalam status stanvas,” kata Sofyan.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pohon Mahoni Berusia 100 Tahun Tumbang Timpa 4 Rumah di Medan, 2 Anak Jadi Korban

57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Kurir Ekspedisi di Medan Lawan 3 Begal, 1 Pelaku Tewas

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal