BNN Gagalkan Peredaran Sabu 69 Kg dan 59.053 Butir Ekstasi di Sumut

Wahyudi Aulia Siregar
BNNP Sumut saat ekspos pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi. (Foto : Ist)

DELISERDANG, iNews.id - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Dalam perkara ini, sabu seberat 69 kilogram dan 59.053 butir pil ekstasi diamankan.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan, total ada lima orang ditangkap yang berperan sebagai kurir narkoba jaringan sindikat antarprovinsi. Identitas mereka masing-masing berinisial S (44), RS (40), HH (36), AS (36) dan A (41). 

"Mereka ditangkap lewat operasi yang digelar antara Juni-Juli 2022," ujar Toga saat ekspos di Jalan Balai POM, Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (21/7/2022). 

Toga memaparkan, petugas awalnya menangkap tersangka S dan RS di kawasan Sungai Batang Asahan pada Selasa 21 Juni 2022 lalu. Saat itu dari tangan S dan RS disita sabu 29 kg dan 59.053 butir pil ekstasi.

Petugas BNN kemudian mengembangkan penyelidikan atas penangkapan S dan RS hingga  mendapatkan identitas tiga tersangka lain, yakni HH, AS dan A. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Inspiratif! Anak Petani Hortikultura dari Pematangsiantar Jadi Lulusan Terbaik IPB University

4 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Mandailing Natal, Terasa hingga Kotanopan

6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

11 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal