Khusus bagi mahasiswa dalam membantu pemerintah memerangi peredaran narkoba. Dengan menggalang mahasiswa menjadi relawan anti narkoba, komunitas ini diharapkan bisa terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
Toga juga berharap, sinergitas bupati dan walikota bisa menganggarkan pembangunan panti rehabilitasi, sehingga bagi mereka pengguna narkoba bisa dilakukan pembinaan tanpa harus menjalanai hukuman, dengan berbagai ketentuan. Langkah ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius P Adji mengatakan, penyalahgunaan narkoba saat ini sangat meresahkan, sehingga kehadiran masyarakat untuk melakukan pengawasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus sangat membantu.
“Narkoba merambah semua lini, tidak saja mereka yang memiliki pekerjaan tetap, tetapi mereka yang belum mendapatkan pekerjaan,” ucapnya.