Sementara atas penanganan kasus tersebut karena sudah dilaporkan, polisi mengenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, seorang bocah berusia delapan tahun berinsial AY menjadi korban kekerasan teman sepermainannya, di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Dia dipaksa minum air seni pelaku kemudian dibakar dengan menggunakan bensin hingga korban mengalami luka bakar 4 persen dan mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum (RSU) setempat.