Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Alkes RSUD Kabanjahe Ditangkap Kejati Sumut

Antara
Ilustrasi penangkapan. (foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menangkap buron terpidana kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe. Tersangka yakni berinisial PH.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasipenkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol mengatakan, penangkapan terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2410/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016.

Dia menyebutkan, PH diamankan di kawasan Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sabtu (19/9) pukul 20.00 WIB. Penangkapan itu dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Karo Ifhan Taufik Lubis.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang empat tahun DPO itu cukup kooperatif. Dia langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk proses administrasi," katanya.

Graham mengatakan, selanjutnya terpidana tersebut dibawa Kejari Karo untuk menjalani hukuman di Rutan.

Putusan MA menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Selain itu juga membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522. Dengan ketentuan, jika tidak mampu membayar uang pengganti akan dipidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

2 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

4 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal