Buron Penjual TKI yang Ditangkap di Medan Diserahkan ke Kejati NTT

Wahyudi Aulia Siregar
Terpidana Stefen Agustinus alias Ko Aven saat akan diserahkan ke penyidik Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: Okezone/Wahyudi Aulia Siregar)

"Tim kita bahkan harus menyamar sebagai warga yang ingin mengirimkan barang ke Sabang untuk bisa masuk ke rumah yang dijadikan kantor ekspedisi tersebut. Kita akhirnya bisa menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan," katanya.

Kasi A Kejati Sumut M Nur Eka Firdaus menjelaskan, Stefen divonis hukuman tujuh tahun penjara sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 2479K/PID.SUS.2017 tanggal 31 Januari 2018. Stefen dan dua tersangka lainnya dalam kasus itu disebut melanggar Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Jadi kasusnya tahun 2017. Saat itu terpidana ini bersama dua rekannya mengirimkan pekerja dari NTT secara ilegal ke Malaysia. Dalam kasus itu, satu dari tiga pekerja yang dikirim meninggal dunia di Malaysia," katanya.

Kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang pada tahun 2017. Saat itu Steven dinyatakan bersalah namun menyatakan banding hingga akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung. Dia sempat ditahan namun masa penahanannya habis sebelum putusan banding dan kasasinya keluar sehingga Kejaksaan melepaskannya hingga akhirnya buron.

"Sementara dua tersangka lainnya yakni Komarudin dan Rachmawati masih buron. Rachmawati sudah kita ketahui keberadaannya di Singapura, tapi belum bisa ditangkap," ucapnya.

Atas tertangkapnya Stefen, Eka mengucapkan terima kasih kepada Tim Tabur Kejati Sumut.

"Kita ucapkan terima kasih. Dari sini (Kejati Sumut) kita akan bawa terpidana ini ke Kupang dengan pesawat udara melalui Jakarta. Dijadwalkan kita tiba besok pagi di Kupang," ujar Eka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijanjikan Upah Rp50 Juta, TKI Ilegal Selundupkan 5 Kg Sabu di Asahan

57 tahun lalu

Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dirut PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal