Dendam Antargeng Motor di Deliserdang, 1 Pelajar Tewas Dikeroyok 17 Orang

Ahmad Ridwan Nasution
Rilis kasus pengeroyokan pelajar di Deliserdang, Sumut. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Dia menambahkan, tujuh pelaku yang ditangkap masih berstatus pelajar. Enam di antaranya masih anak-anak dan satu sudah dewasa. Sementara 10 lainnya masih DPO

Dalam peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kayu broti, batu, pakaian serta uang hasil penjualan sepeda motor milik korban.

Pembantaian hingga menyebkan kehilangan nyawa terjadi di Jalan Kirab Remaja, Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang, 17 Januari 2021 lalu. 

Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Subs Pasal 365 Ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal