Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua KAMI Medan Ajukan Praperadilan

Ahmad Ridwan Nasution
Kuasa Hukum Khairi Amri, Mahmud Irsan Lubis usai mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan, Senin (19/10/2020). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

"Kami menilai penangkapan, penahanan disertai dan didahului dengan penetapan tersangka adalah sesuatu yang sangat dipaksakan dan sangat prematur," ujar Mahmud.

Mahmud mengaku optimistis dalam praperadilan nanti. Pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk menggugurkan penetapan tersangka Khairi Amri.

"Untuk praperadilan seorang lawyer harus bertindak optimis. Kalau ditanya udah cukup, jawaban kami lebih daripada cukup untuk membuktikan dalil-dalil kami dan Insyaallah dalil kami akan terbukti," ujar Mahmud.

Selain Khairi Amri, pihaknya juga akan membela salah seorang yang ikut diamankan setelah Khairi Amri. Orang tersebut adalah Wahyu Rasari.

"Kami ada dua. Pertama atas nama Khairi Amri. Insyaallah besok atas nama Wahyu Rasari," ujar Mahmud.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

1 bulan lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

1 bulan lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

2 bulan lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal