Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Asahan Kalap Aniaya Istri dan Mertua Gunakan Kapak

Ulil Amri
Boiman (31 tahun) ditangkap polisi setelah menganiaya istri dan mertuanya menggunakan kapak di Desa Pulau Tanjung, Asahan, Jumat (7/3/2025). (Foto: Ulil Amri).

ASAHAN, iNews.id – Seorang pria bernama Boiman (31 tahun) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat setelah menganiaya istri dan mertua menggunakan kapak. Aksi sadis itu dilakukan di rumahnya, Desa Pulau Tanjung, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (7/3/2025). 

Kapolsek Simpang Empat, AKP Juni Tua Siregar mengungkapkan, motif kekerasan ini diduga karena pelaku kesal permintaannya untuk berhubungan badan ditolak oleh istri.

"Kronologinya pada pukul 21.00 WIB tersangka meminta berhubungan badan kepada istrinya, namun istrinya tidak memberikan," ujar AKP Juni di Mapolsek Simpang Empat, Sabtu (8/3/2025).

Dia menuturkan, pelaku yang tinggal serumah dengan korban, kalap setelah permintaannya ditolak. Pelaku, kata dia kemudian mengambil kapak dan melukai kepala dan tangan istrinya. 

Ayah korban yang mendengar teriakan mencoba menolong, tetapi pelaku justru menyerang hingga melukai kepala mertuanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

5 hari lalu

Viral Pertengkaran Emak-Emak di Bangkalan Berujung Penganiayaan di Depan Anak

6 hari lalu

Kakek di Sampang Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Diduga Dendam soal Ilmu Hitam

10 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

16 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal