Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Asahan Kalap Aniaya Istri dan Mertua Gunakan Kapak

Ulil Amri
Boiman (31 tahun) ditangkap polisi setelah menganiaya istri dan mertuanya menggunakan kapak di Desa Pulau Tanjung, Asahan, Jumat (7/3/2025). (Foto: Ulil Amri).

"Dia (pelaku) mengambil kapak di balik pintu dipukulkannya ke kepala istrinya. Lalu istrinya menjerit minta tolong dan keluarlah ayahnya dari dalam kamar lantas mengambil kapak tersebut terjadi tarik-tarikan, namun kalah tenaga dan tersangka berhasil menarik kapak tersebut dan menghantamkannya ke kepala mertuanya," ucapnya.

Setelah melakukan aksinya, kata dia pelaku melarikan diri dan membuang barang bukti berupa kapak. Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, lanjut dia berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. 

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Simpang Empat. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius di kepala. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
18 jam lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

5 hari lalu

Viral Pertengkaran Emak-Emak di Bangkalan Berujung Penganiayaan di Depan Anak

5 hari lalu

Kakek di Sampang Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Diduga Dendam soal Ilmu Hitam

10 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

15 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal