Edarkan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Dua Kakak Adik Medan Ditangkap di Medan

Ahmad Ridwan Nasution
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan dua orang kakak-adik di salah satu parkiran hiburan malam di Jalan Listrik Medan. Siti Suwarni (37) dan Agus Syahputra alias Billy (25) ditangkap petugas karena mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan penangakapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran ekstasi di KTV Stroom yang diterima petugas. Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat gerak-gerik dua mencurigakan dari dua orang.

"Saat keduanya hendak beranjak masuk ke dalam lift petugas langsung mengamankan keduanya," ucap Philip, Senin (9/11/2020).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dari saku celana sang adik ditemukan satu bungkusan plastik kecil berisi delapan butir pil ekstasi warna biru merek Marvel.

"Kedua tersangka mengaku ekstasi tersebut dijual seharga Rp140.000 perbutir dan mereka juga mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp300.000," kata Philip. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan di Mapolsek Patumbak. Polisi masih memburu pengedar dan pemasok pil ekstasi tersebut kepada tersangka.

"Kedua dijerat degna pasal Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun," ucapya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Jalur Narkoba Rokan Hilir-Palembang Sita Sabu 86 Kg, 6 Tersangka Ditangkap

2 bulan lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

3 bulan lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

3 bulan lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

3 bulan lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal