Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas
Advertisement . Scroll to see content

Ngaku Dipecat usai Bongkar Dugaan Jurnal Predator, Dosen UAJY Mengadu ke Komnas HAM

Senin, 05 Oktober 2026 - 11:24:00 WIB
Ngaku Dipecat usai Bongkar Dugaan Jurnal Predator, Dosen UAJY Mengadu ke Komnas HAM
Gedung Komnas HAM (Dok. Komnas HAM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama RJ, seorang dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), mengadukan dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (5/10/2026).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan pemberhentian tidak hormat yang dialami RJ setelah melaporkan dugaan praktik penggunaan jurnal predator di lingkungan UAJY. Jurnal predator pada intinya adalah publikasi atau penerbitan ilmiah demi mencari keuntungan finansial semata dengan mengabaikan standar kualitas dan etika akademik

LBH Yogyakarta menjelaskan, kasus bermula pada pertengahan 2024 ketika RJ melaporkan dugaan penggunaan jurnal predator oleh sejumlah tenaga pendidik kepada pejabat kampus dan Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta selaku yayasan yang menaungi UAJY. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.

RJ kemudian melaporkan temuannya kepada Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi saat itu. Setelah itu, dia dipanggil jajaran rektorat UAJY untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya.

Usai pertemuan tersebut, RJ mengaku mengalami berbagai tindakan balasan atau retaliasi, mulai dari perundungan, penundaan kenaikan pangkat, tidak diberikan sejumlah hak sebagai tenaga pendidik, termasuk bantuan dana untuk mengikuti konferensi internasional, hingga akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut