Edy Rahmayadi: New Normal di Sumut Diterapkan 1 Juli Mendatang

Antara
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: Humas Pemprov Sumut)

"Makanya normal baru diterapkan mulai 1 Juli 2020," katanya.

Gubernur berharap kebijakan normal baru dapat diterapkan dengan baik. Karena proses konsepnya juga melibatkan semua pihak dan melalui banyak pertimbangan yang sudah disepakati bersama.

Tatanan normal baru di Sumut diharapkan dapat efektif diterapkan sehingga masyarakat tetap bisa produktif di tengah pandemi Covid-19.

"Tentunya masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan di normal baru karena vaksin Covid-19 sampai saat ini belum ditemukan dan virus corona tidak akan hilang dalam waktu yang singkat," kata Edy.

Mengenai jumlah kasus positif Covid-19 yang meningkat, Edy menilai hal itu dampak adanya peningkatan tes yang terus dilakukan.

"Meski jumlah kasus positif meningkat, pasien yang sembuh juga terus bertambah," ucapnya.

Berdasarkan data GTPP Covid-19 Sumut, jumlah pasien sembuh dan dipulangkan mencapai 209 orang.

“Walau berbahaya, Covid-19 juga dapat disembuhkan. Yang paling penting pencegahan melalui kebiasaan perilaku sehat seperti pakai masker, sering cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Inspiratif! Anak Petani Hortikultura dari Pematangsiantar Jadi Lulusan Terbaik IPB University

5 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Mandailing Natal, Terasa hingga Kotanopan

9 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

13 hari lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

15 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Toba Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal