Emak-Emak Pengemudi Mobil Seruduk Pemotor hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Aminoer Rasyid
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Foto: Instagram Polda Sumut)

Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang RI No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, dari rekaman CCTV mobil yang dikendarai FN menyeruduk sejumlah kendaraan yang ada didepannya. Korban terlindas hingga meninggal dan beberapa warga lainnya mengalami luka ringan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
13 jam lalu

Nyaris Diamuk Warga, Pencuri Rokok di Bangkalan Diselamatkan Emak-Emak dan Diberi Makan

7 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

1 bulan lalu

Viral Emak-Emak Seorang Diri Berani Rekam Lapak Diduga Bandar Sabu di Labura

1 bulan lalu

Emak-Emak Turun ke Jalan Ikut Demo di Cirebon, Lantang Berorasi Sampaikan Aspirasi

2 bulan lalu

Protes Sistem PPDB, Emak-Emak Demo Sambil Masak di Depan DPRD Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal