Emak-Emak Pengemudi Mobil Seruduk Pemotor hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Aminoer Rasyid
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Foto: Instagram Polda Sumut)

Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang RI No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, dari rekaman CCTV mobil yang dikendarai FN menyeruduk sejumlah kendaraan yang ada didepannya. Korban terlindas hingga meninggal dan beberapa warga lainnya mengalami luka ringan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
25 hari lalu

Kecelakaan di Pasuruan, Pemotor Emak-Emak Kritis usai Dihantam Dump Truk

1 bulan lalu

Viral Wanita di Sampang Dikeroyok Emak-Emak, Tubuh dan Alat Vital Dilumuri Cabai

1 bulan lalu

Terekam CCTV! Emak-Emak Diseret Kawanan Begal di Bekasi, Motor Raib

2 bulan lalu

Emak-Emak Pengemudi Sedan Tabrak Minibus gegara Terobos Lampu Merah di Makassar

2 bulan lalu

Nyaris Diamuk Warga, Pencuri Rokok di Bangkalan Diselamatkan Emak-Emak dan Diberi Makan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal