Galian C Ilegal Berpotensi Robohkan Bendungan Sungai Tanjung di Batubara

Fadli Pelka
Aktivitas galian C di aliran Sungai Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumut. (Foto: iNews/Fadli Pelka)

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara Rijali mengatakan, aktivitas galian C yang berada di Desa Tanah Merah tidak memiliki izin alias ilegal.

"Belum pernah ada selama ini membayar pajak seperti diatur pada Undang-Undang Nomor 28 tentang Galian, sekali pun itu galian Cm: kata Rijali, Selasa (4/5/2021).

Untuk itu di harapkan kepada instansi terkait agar dapat menertibkan para pengelola tambang galian C yang tidak memiliki izin. Selain itu juga mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan sekitar agar menjalankan aturan UU yang berlaku.

"Karena dengan tertibnya para pengelola usaha galian C tersebut juga dapat membantu menambah pemasukan daerah ke depannya," ujar Rijali.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

14 hari lalu

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Batubara Tewas usai Bakar Rumah

25 hari lalu

Ratusan Warga Tunggulsari Kendal Demo di Kantor Bupati, Tolak Aktivitas Galian C

25 hari lalu

Identitas 7 Korban Tewas Kecelakaan Maut Travel vs Truk di Tol Lima Puluh-Indrapura

25 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Maut Travel di Tol Lima Puluh Tewaskan 7 Orang, Sopir Truk Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal