Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana Besok, Ini Permintaan Kuasa Hukum HRS

iNews.id
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

"Kalau misalkan ada yang datang itu kesadaran sendiri dan itu adalah hak dari masing-masing warga negara," tuturnya.

Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian perkara kerumunan Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Mudik Gratis Kapal Perang Diserbu Pemudik, KRI Banda Aceh Angkut Ribuan Orang

4 bulan lalu

Arus Balik Lebaran, Penumpang Kereta di Stasiun Lamongan Tembus Ribuan Orang

4 bulan lalu

Kisah Pemudik Bonceng Istri dan 2 Anak, Pilih Naik Motor demi Hemat Biaya ke Jakarta

6 bulan lalu

3 Jalur Alternatif Bandung-Jakarta yang Layak Dipilih saat Arus Balik Nataru

7 bulan lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Pangandaran Anti Macet Parah, Hemat 2 Jam Waktu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal