Haji 2020 Dibatalkan, 57 Calhaj Asal Sumut Ajukan Pengembalian BPIH

Stepanus Purba
Ilustrasi jamaah haji

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 57 jemaah calon haji (calhaj) asal Sumatera Utara (Sumut) mengajukan pengambilan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Pengajuan ini dilakukan setelah pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan ibadah haji 2020.

Kabid Haji Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, Muslim Lubis mengatakan pengembalian BPIH diatur berdasarkan keputusan Menteri Agama No 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan tersebut, para calon jemaah haji tahun 2020 diberikan pilihan mengambil kembali setoran pelunasan dana haji.

"Pembatalan itu bukan uang dasarnya Rp25 juta yang ditarik, tapi yang tambahan sekitar Rp7 jutaan lah yang boleh diambil," kata Muslim, Jumat (26/6/2020).

Proses pengambilan kembali setoran pelunasan dana haji akan dilakukan secara berjenjang mulai dari pengajuan kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota. Para calon jemaah haji juga diminta untuk membawa sejumlah syarat.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Inspiratif! Anak Petani Hortikultura dari Pematangsiantar Jadi Lulusan Terbaik IPB University

5 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Mandailing Natal, Terasa hingga Kotanopan

13 hari lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

16 hari lalu

Terungkap! Kelangkaan BBM di SPBU Sumut Dipicu Sopir Truk Tangki Dipecat Massal

2 bulan lalu

Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal