Haji 2020 Dibatalkan, 57 Calhaj Asal Sumut Ajukan Pengembalian BPIH

Stepanus Purba
Ilustrasi jamaah haji

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 57 jemaah calon haji (calhaj) asal Sumatera Utara (Sumut) mengajukan pengambilan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Pengajuan ini dilakukan setelah pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan ibadah haji 2020.

Kabid Haji Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, Muslim Lubis mengatakan pengembalian BPIH diatur berdasarkan keputusan Menteri Agama No 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan tersebut, para calon jemaah haji tahun 2020 diberikan pilihan mengambil kembali setoran pelunasan dana haji.

"Pembatalan itu bukan uang dasarnya Rp25 juta yang ditarik, tapi yang tambahan sekitar Rp7 jutaan lah yang boleh diambil," kata Muslim, Jumat (26/6/2020).

Proses pengambilan kembali setoran pelunasan dana haji akan dilakukan secara berjenjang mulai dari pengajuan kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota. Para calon jemaah haji juga diminta untuk membawa sejumlah syarat.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
16 hari lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

16 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

18 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

19 hari lalu

Terimbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, 20 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Dibatalkan

21 hari lalu

Wapres Gibran Datang ke SMAN 1 Barus Tapteng, Pastikan Pemulihan Pendidikan Pascabencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal