Hukum Judi Online Menurut Islam, Ini Dalil serta Jenis Permainan yang Diharamkan

Rilo Pambudi
Hukum Judi Online dalam Islam (Foto: Istimewa)

Mengenai jenis permainan dan hiburan yang diharamkan, seorang ulama kontemporer yakni Syaikh Yusuf Al Qardhawi dalam bukunya, Fiqh al-Lahwi wa al-Tarwîh menyatakan bahwa sebuah permainan itu diharamkan jika:

-Hiburan yang mengandung zina (mempertontonkan aurat).
-Hiburan yang mengandung bahaya (menyakiti diri atau orang lain).
-Permainan atau Hiburan yang mengandung mistis (kemusyrikan)
-Hiburan yang mengandung unsur perjudian.
-Hiburan yang menyakiti hewan.
-Hiburan yang dilakukan secara berlebihan.
-Jenis Hiburan yang melecehkan orang lain.

Melihat ketujuh konteks tersebut, tidak dapat dibantah lagi jika perjudian secara mutlak adalah haram. Maka, Islam secara tegas melarang segala tindak perjudian termasuk judi online.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
22 hari lalu

Pemuda di Pasuruan Tewas Dianiaya Oknum Polisi gegara Dituduh Judol Dikenal Baik

22 hari lalu

Minta Maaf, Ini Tampang Oknum Polisi Aniaya Warga Pasuruan hingga Tewas

23 hari lalu

Kronologi Pria Pasuruan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi usai Dituduh Main Judol

23 hari lalu

Warga Pasuruan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi usai Dituduh Main Judol

27 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal