Ini Perintah Kapolri terkait Kasus Laskar FPI dan Habib Rizieq

Tim iNews.id
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit . (Foto: sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintah personelnya untuk segera menyelesaikan kasus Habib Rizieq dan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek km 50. Dia mengimbau penyelesaian kasus tersebut harus sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM. 

"Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan. Karena sudah ada rekomemdasi dari Komnas HAM jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut" kata Sigit, Selasa (16/2/2021).

Selain kasus penyerangan laskar FPI, Kapolri juga meminta penyidik untuk segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shibab. 

"Dan pelanggaran prokes segera diselesaikan," kata Sigit.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akan ke Komnas HAM untuk mengambil barang bukti yang ditemukan saat melakukan investigasi.  

Polri menilai bahwa barang bukti yang dikantongi oleh Komnas HAM dalam hasil temuan dan investigasi dinilai penting untuk melengkapi proses penyelidikan perkara tersebut.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
5 hari lalu

Jejak Karier Suyudi Ario Seto: Kapolres Majalengka, Kapolda Banten hingga Kapolri

10 hari lalu

Naik Pangkat Irjen, Kapolda Sulut Yudo Hermanto Sandang Bintang Dua

1 bulan lalu

Sertijab Polri, Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Kapolda Papua Barat Daya

2 bulan lalu

Profil Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut, Lama Berkarier di Propam

3 bulan lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal