Ini Syarat KPU untuk Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada Medan 2020

Antara
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto: Istimewa)

Untuk parpol atau gabungan parpol mengusulkan bapaslon menggunakan ketentuan paling sedikit 25 persen suara sah, hanya berlaku bagi  yang memperoleh kursi di DPRD pada pemilu terakhir.

Dengan demikian, yang dapat mengusulkan bapaslon dengan ketentuan perolehan suara minimal 25 persen di Pilkada Kota Medan hanya 10 parpol, yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, Partai Demokrat, Hanura, Partai Solidaritas Indonesia dan PPP.

KPU Kota Medan juga sudah melakukan sosialisasi tatap muka syarat calon dan syarat pencalonan pada 29 Juli 2020 lalu kepada 16 parpol di Medan serta masyarakat, ormas, organisasi kemahasiswaan dan lembaga non-pemerintah.

Dalam waktu dekat, sosialisasi akan dilakukan kembali ke parpol terkait teknis pendaftaran pencalonan serta terkait dokumen kelengkapan berkas syarat calon dan pencalonan.

"Sosialisasi dilakukan berulang-ulang mengingat ada banyak syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi sebelum masa pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Lewat Pendidikan Politik di Sergai, Perindo Cetak Kader Muda Berintegritas dan Berkontribusi bagi Masyarakat

23 hari lalu

Perindo Sulsel Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan, Perkuat Basis Elektoral Lewat Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat

1 bulan lalu

Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Perindo Madiun Optimis Raih 5 Kursi DPRD

2 bulan lalu

Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat

3 bulan lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal